perbedaan hukum pidana dan perdata dan contohnya

perbedaan hukum pidana dan perdata dan contohnya

 

Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.

Artikel Terkait:   mengapa tumbuhan hijau mampu melakukan fotosintesis sedangkan hewan tidak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *